SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Terbaru BPBD Kabupaten Bantul

Berita 0

Halo #KeluargaSiTatang, Tahun baru 2022 ada yang baru nih di BPBD Kabupaten Bantul. Sekarang, BPBD Kabupaten Bantul sebagai Organisasi Perangkat Daerah Tipe A, yakni OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran, memiliki Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru lo lur.

Perubahan yang pertama adalah, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Bantul dihapus, atau lebih tepatnya digabung menjadi Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Penanganan Pasca Bencana.

Lalu, Perubahan kedua pada SOTK yang baru adalah, BPBD Kabupaten Bantul kini memiliki Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, yang secara khusus membawahi #DamkarBPBDBantul.

Baca Juga: Kejadian Kebencanaan Kabupaten Bantul Menurun

Total 1,2 M Pelepasan Bantuan dari Bantul untuk Lumajang

Then, perubahan yang ketiga adalah, kalau pada SOTK lama, dibawah masing-masing Bidang terdapat Seksi, maka pada SOTK baru, berubah menjadi Kelompok Substansi. O iya, di Sekretariat juga ada dong, Kelompok Substansi Program dan Pelaporan.

Kemudian yang keempat, baik di Sekretariat maupun di Bidang, dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional tertentu.

Dah kira-kira itu dulu lah, sharing tentang SOTK terbaru di BPBD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Link Dokumen : jdih.bantulkab.go.id/produkhukum/detail/4182/peraturan-bupati-tahun-2021-nomor-176.html

#SiapUntukSelamat
#MewujudkanBantulTangguhBencana

author

Author: 

Related Posts

Leave a Reply