bpbd.bantulkab.go.id – Suasana “istimewa” selalu terjadi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Termasuk dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul.
Sejak tanggal 20 Agustus 2014 yang lalu, sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur pemakaian Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat.
Tidak hanya saat melaksanakan apel pagi menggunakan aba-aba berbahasa jawa. Namun, saat melaksanakan net pemantauan wilayah di Frekuensi 162.550 Mhz, laporan situasi (lapsit) juga menggunakan bahasa jawa.
Meskipun dalam penggunaannya sedikit terkendala (tidak terbiasa) , namun kegiatan ini merupakan wujud Pemerintah Kabupaten Bantul dalam “nguri-uri” (:jawa) melestarikan budaya Jawa khususnya Budaya Ngayogyakarta Hadiningrat.(Aka)