bpbd.bantulkab.go.id – UU Nomor 24 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa Penanggulangan Bencana merupakan tanggungjawab bersama. Sebagai wujud pelaksanaan Undang-undang tersebut, BPBD Kabupaten Bantul aktif dalam menjalin kemitraan dengan Institusi Pemerintah dan atau Non Pemerintah, Lembaga Usaha, Masyarakat, Akademisi serta Media masa. Saat ini dikenal dengan Sinergi Pentahelix dalam penanggulangan bencana.
Dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bantul, Sinergi BPBD dan POLRI dalam hal penanggulangan bencana terus dioptimalkan. Mulai dari upaya Pencegahan dan Kesiapsiagaan di masa Pra Bencana, Penanganan Bencana di saat masa darurat maupun Rehabilitasi dan Rekonstruksi di masa Pasca Bencana.
Untuk menyamakan langkah dan pemahaman tentang seluruh tahapan tersebut diatas, Senin, 9 November 2020, bertempat di Kantor BPBD Bantul, BPBD Kabupaten Bantul dipercaya sebagai Narasumber dalam Focus Group Discussion secara virtual tentang Peran POLRI dalam penanggulangan Bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul, Drs. Dwi Daryanto, M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa Penanggulangan Bencana adalah urusan kita bersama, sesuai amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2007. sehingga, untuk mengoptimalkan penanganan di setiap kondisi bencana, perlu adanya sinergi seluruh komponen, seperti yang sudah terjalin hingga saat ini dengan POLRI.
Dalam Virtual FGD ini dihadiri juga dari Sespimma, yang diwakili oleh KBP PRIANTO TEGUH NUGROHO,S.I.K. dalam sambutannya disampaikan bahwa Sinergi POLRI dan BPBD Kabupaten Bantul dalam hal penanggulangan bencana penting untuk di optimalkan, mengingat Bantul merupakan daerah yang memiliki banyak ancaman bencana. (Rofi/ Foto : Ilham Dwi Cahyo)