BPBD Kabupaten Bantul Terlibat dalam Monitoring dan Evaluasi Implementasi SPAB di Kabupaten Bantul

Berita 0

 

Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul pada hari Selasa (26/08/2025) menggelar Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kebijakan Pengembangan Bidang Pendidikan tentang Implementasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kabupaten Bantul Tahun 2025 di RM Gendal Gendul. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bagian Kesra dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) yang didukung oleh BPBD Kabupaten Bantul guna memonitor perkembangan hasil Bimbingan Teknis SPAB Rintisan yang telah dilaksanakan oleh Disdikpora pada bulan Februari 2025 lalu.

Kegiatan monitoring dan evaluasi dihadiri oleh perwakilan dari 52 satuan pendidikan tingkat PAUD, SD/sederajat, dan SMP/sederajat serta perwakilan anggota Sekretariat Bersama SPAB, seperti PMI Kabupaten Bantul, TAGANA, dan Human Initiative. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Bagian Kesra yang dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Ketua Sekber SPAB Kabupaten Bantul. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan paparan praktik baik implementasi SPAB di SD Unggulan ‘Aisyiyah Bantul oleh Rudito Adani, S.Pd., dan paparan praktik baik implementasi SPAB di TK ABA Mardi Putra oleh Nunuk Yudaningsih, S.Pd.AUD. yang dipandu oleh Penelaah Teknis Kebijakan BPBD Kabupaten Bantul, Fatah Y. Yudhanti. Usai paparan, Fatah melanjutkan agenda dengan sesi diskusi monitoring dan evaluasi implementasi SPAB dengan satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi diperoleh informasi bahwa dari 52 satuan pendidikan yang sudah mengikuti Bimtek SPAB Rintisan yang diselenggarakan oleh Disdikpora Kabupaten Bantul:

  1. 38 satuan pendidikan sudah mengumpulkan dokumen dan memperoleh sertifikat SPAB Rintisan, di mana satu di antaranya, yakni SMP Negeri 2 Piyungan, sudah menindaklanjutinya dengan meningkatkan statusnya menjadi SPAB Pratama secara mandiri;
  2. 2 satuan pendidikan sudah mengumpulkan dokumen tetapi masih dalam proses pengajuan sertifikat ke Disdikpora;
  3. 2 satuan pendidikan sudah mengumpulkan dokumen tetapi belum tercatat di rekapitulasi Sekretariat Bersama SPAB Kabupaten Bantul; dan
  4. 10 satpend belum mengumpulkan dokumen dan/atau tidak ada konfirmasi.

Sementara itu, rencana tindak lanjut pasca kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. Mendorong sekolah yang sudah berstatus SPAB Rintisan dan sudah memiliki sertifikat agar meningkatkan statusnya ke kategori SPAB Pratama.
  2. Menerbitkan sertifikat bagi sekolah yang sudah mengumpulkan dokumen dan sudah disetujui oleh fasilitator untuk diproses sertifikatnya.
  3. Mendorong sekolah yang sudah mendapatkan fasilitasi SPAB agar segera mengumpulkan dokumen SPAB kepada fasilitator agar dapat dicek kelengkapan dan kesesuaiannya.

( Fatah Y. Yudhanti )

author

Author: 

Related Posts

Leave a Reply