Sejarah

Sejarah Terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul – Kegiatan respon penanggulangan bencana baik yang bersifat lokal maupun lintas wilayah pernah dilaksanakan oleh Kabupaten Bantul. SAR merupakan satuan tugas yang dibentuk oleh BPBD Bantul yang pernah turut serta dalam respon bencana gempa bumi tsunami aceh, tanah longsor di Jawa tengah sampai dengan respon Erupsi Gunung Merapi. Gempa bumi dengan kekuatan 5,9 SR pada tanggal 27 Mei 2006 memiliki nilai historis tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Bantul, karena bencana ini terjadi di Bantul dan mengakibatkan ribuan masyarakat bantul menjadi korban dan kerugian harta benda mencapai ratusan juta. Dengan bekal semangat dan budaya ke-gotong royong-an masyarakat bantul, membuktikan bahwa Bantul dapat bangkit dengan cepat, dan hanya membutuhkan waktu 2 (dua) tahun mayarakat bantul telah pulih dan beraktivitas seperti sebelum terjadinya bencana gempa.

Banyaknya korban jiwa dan kerugian yang ditimbulkan oleh gempa 27 Mei disadari betul, bahwa waktu itu baik masyarakat maupun pemerintah Bantul belum siap dan Tangguh dalam Menghadapi bencana, budaya sadar bencana belum dimiliki dan diwariskan. Empat tahun setelah gempa, sesuai amanat Undang-undang no. 24 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Bantul bersama DPRD Kabupaten Bantul telah membuat Perda No. 05 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana dan Perda No. 06 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. Sehingga dalam tahap ini, pemerintah Kabupaten Bantul telah memiliki lembaga yang bertugas khusus dalam penanggulangan Bencana di masa-masa mendatang.

Mulai Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, BPBD Kabupaten Bantul berubah menjadi Perangkat Daerah dengan Tipe A yang terdiri dari 1 Sekretariat dan 3 Bidang.

Pada tahun 2021 terdapat perubahan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.