Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul merupakan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kententraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Dan Badan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis bidang pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi serta sub urusan kebakaran dan penyelamatan;
- pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi serta sub urusan kebakaran dan penyelamatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada bidang pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi serta sub urusan kebakaran dan penyelamatan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi bidang pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi serta sub urusan kebakaran dan penyelamatan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul terdiri atas:
- Kepala Badan
- Unsur Pengarah;
- Unsur Pelaksana, terdiri dari:
- Kepala Pelaksana
- Sekretariat, terdiri atas:
- Subbagian Keuangan dan Aset;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana, terdiri atas;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Kedaruratan, Logistik dan Peralatan; terdiri atas:
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terdiri atas:
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- UPTD; dan
- Jabatan Fungsional.
DOWDLOAD Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Dan Badan Daerah
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul memiliki beberapa unit pelayanan sebagai berikut:
PUSAT PENGENDALIAN DAN OPERASI (PUSDALOPS-PB)
Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops-PB) berlokasi di Kompleks BPBD Kabupaten Bantul
TIM REAKSI CEPAT (TRC)
Tim Reaksi Cepat (TRC) menempati Pos di Kompleks BPBD Kabupaten Bantul
POS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
- POS SEKTOR BANTUL: Jl. KH Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul, (Kompleks BPBD Kabupaten Bantul)
- POS SEKTOR KASIHAN. Kembaran RT 01, Tamantirto, Kasihan, Bantul (Depan Swalayan Mediko)
- POS SEKTOR BANGUNTAPAN. Klakaran, Baturetno, Banguntapan, Bantul (Samping Pasar Ngipik)
- POS SEKTOR IMOGIRI. Manggung, Wukirsari, Imogiri, Bantul (Barat Perpustakaan Wukirsari)
- POS SEKTOR PUNDONG. Piring, Srihardono, Pundong, Bantul (Selatan Koramil Pundong)
- POS SEKTOR SEDAYU. Semampir,Argorejo, Sedayu, Bantul (dekat Puskesmas Argorejo)
- POS SEKTOR PIYUNGAN Kabregan, Srimulyo, Piyungan, Bantul (dekat SD Kabregan)