Tugas dan Fungsi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul merupakan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kententraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi serta sub urusan bidang kebakaran;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi serta sub urusan bidang kebakaran;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi serta sub urusan bidang kebakaran;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul terdiri atas:

  1. Kepala Badan
  2. Unsur Pengarah;
  3. Unsur Pelaksana, terdiri dari:
  • Kepala Pelaksana
  • Sekretariat, terdiri atas:
    • Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
    • Subbagian Keuangan dan Aset;
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian
  • Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana, terdiri atas;
    • Kelompok Substansi Pencegahan;
    • Kelompok Substansi Kesiapsiagaan; dan
    • Kelompok Substansi Penanganan Pasca Bencana.
  • Bidang Kedaruratan, Logistik dan Peralatan; terdiri atas:
    • Kelompok Substansi Kedaruratan; dan
    • Kelompok Substansi Logistik dan Peralatan
  • Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,  terdiri atas:
    • Kelompok Substansi Pencegahan Kebakaran;
    • Kelompok Substansi Pemadaman dan Penyelamatan; dan
    • Kelompok Substansi Sarana dan Prasana;
  • UPTD; dan
  • Jabatan Fungsional.

DOWDLOAD Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 176 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul memiliki beberapa unit pelayanan sebagai berikut:

PUSAT PENGENDALIAN DAN OPERASI (PUSDALOPS-PB)

Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops-PB) berlokasi di Kompleks BPBD Kabupaten Bantul

TIM REAKSI CEPAT (TRC)

Tim Reaksi Cepat (TRC) menempati Pos di Kompleks BPBD Kabupaten Bantul

POS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
  1. POS SEKTOR BANTUL: Jl. KH Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul, (Kompleks BPBD Kabupaten Bantul) 
  2. POS SEKTOR KASIHAN. Kembaran RT 01, Tamantirto, Kasihan, Bantul (Depan Swalayan Mediko)
  3. POS SEKTOR BANGUNTAPAN. Klakaran, Baturetno, Banguntapan, Bantul (Samping Pasar Ngipik)
  4. POS SEKTOR IMOGIRI. Manggung, Wukirsari, Imogiri, Bantul (Barat Perpustakaan Wukirsari)
  5. POS SEKTOR PUNDONG. Piring, Srihardono, Pundong, Bantul (Selatan Koramil Pundong)
  6. POS SEKTOR SEDAYU. Semampir,Argorejo, Sedayu, Bantul (dekat Puskesmas Argorejo)
  7. POS SEKTOR PIYUNGAN Kabregan, Srimulyo, Piyungan, Bantul (dekat SD Kabregan)