Alur Permohonan Informasi

Hak Pemohon Informasi Publik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
  2. Setiap orang berhak :
    a) Melihat dan mengetahui informasi publik;
    b) Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
    c) Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008
    d) Menyebarlusakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14/2008.

 

Alur Permohonan Informasi Publik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

PELAYANAN PPID BBPD Kabupaten Bantul: 

Email : bpbd@bantulkab.go.id
Telp./ Fax : 0274 646 2100
Telephone : 0274 368 222