Alur Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
- Setiap orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
- Setiap orang berhak :
a) Melihat dan mengetahui informasi publik;
b) Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
c) Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008
d) Menyebarlusakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14/2008.
Alur Permohonan Informasi Publik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
