BANTUL – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul terus memperkuat mekanisme Manajemen Rescue Antar Institusi (MRANTASI) sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan efektivitas penanganan kedaruratan bencana di wilayah Kabupaten Bantul.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPBD Kabupaten Bantul, Mujahid Amrudin, S.IP., dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Induk Parasamya, Jumat (8/8). Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja, SKM., M.Kes., Basarnas, Polairud DIY, PMI, serta relawan se-Kabupaten Bantul.
Mujahid menjelaskan, pembentukan dan penguatan Tim Reaksi Cepat (TRC) MRANTASI Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul merupakan bagian dari upaya menyiapkan sumber daya yang dapat digerakkan secara cepat ketika terjadi kedaruratan. Sumber daya tersebut mencakup personel, logistik, peralatan, serta dukungan dari berbagai instansi dan unsur kebencanaan.
“MRANTASI dibangun untuk memastikan setiap unsur yang terlibat dalam penanganan bencana dapat bergerak secara cepat, terkoordinasi dan sesuai dengan tugas serta kewenangannya,” jelas Mujahid.
Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan SOP MRANTASI Kabupaten Bantul, mulai dari tahap kesiapsiagaan hingga penanganan darurat bencana. Pada tahap awal kedaruratan dilakukan penilaian awal oleh BPBD bersama mitra, dilanjutkan dengan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan oleh TRC MRANTASI. Hasil pengkajian kemudian menjadi bahan rapat koordinasi untuk menentukan status keadaan darurat bencana.
Status kedaruratan dapat berupa tidak darurat, siaga darurat, tanggap darurat, maupun keadaan tertentu. Selanjutnya, apabila status keadaan darurat ditetapkan, dilakukan aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB), penyusunan rencana operasi, pelaksanaan operasi, serta penilaian perkembangan penanganan darurat.
Mujahid menambahkan, keterlibatan lintas institusi menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan bencana. Karena itu, koordinasi antara BPBD, unsur terkait lainnya perlu terus diperkuat agar respons terhadap kejadian bencana dapat dilakukan secara terpadu.
“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Sinergi dan komunikasi antarlembaga harus berjalan sejak kesiapsiagaan, respons kedaruratan, sampai dengan evaluasi dan pemulihan,” tambahnya.
Penguatan MRANTASI ini juga mengacu pada Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2026, yang mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2023 tentang Pembentukan TRC Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul. Dalam keputusan terbaru tersebut terdapat sejumlah perubahan, antara lain perubahan nama menjadi TRC MRANTASI PB Kabupaten Bantul, penyesuaian nomenklatur struktur organisasi, pembagian tugas tim, serta penyesuaian personel dan koordinator bidang.
Melalui penerapan MRANTASI, BPBD Kabupaten Bantul berharap respons penanggulangan bencana dapat semakin cepat, terarah, terkoordinasi, dan efektif, sekaligus memperkuat kolaborasi seluruh unsur kebencanaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Kabupaten Bantul.
Sementara itu Sekda Bantul, Agus Budi Raharjo, menyambut baik acara ini, dia berharap koorodinasi lintas sektor perlu diperkuat dalam upaya penanggulangan bencana. . ” Tidak mungkin kita mengandalkan BPBD saja dalam penanggulangan bencana,” jelasnya. Agus Budi Raharjo menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap langkah mitigasi agar dampak bencana dapat ditekan seminimal mungkin.





