Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja

Gambaran umum satuan kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah sebagai berikut:

A. SEKRETARIS

Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Sekretariat;
  • perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  • penyusunan program Badan;
  • pengoordinasian pengelolaan keuangan Badan;
  • pelaksanaan program kesekretariatan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Badan;
  • pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan;
  • pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional Badan;
  • pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Sekretariat;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, kepustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Badan;
  • fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Badan;
  • pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Badan;
  • fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Badan;
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
  • pengoordinasian pelaksanaan administrasi perkantoran;
  • pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat;

Sekretariat terdiri dari 2 sub bagian dan 1 Kelompok Substansi yaitu:

1.Kelompok Substansi Program dan Pelaporan

Kelompok Substansi Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan serta penyajian data dan informasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kelompok Substansi Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan keuangan pada Badan;
  • penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Badan;
  • penyusunan rencana program dan anggaran Badan;
  • penyiapan, pengumpulan, pengolahan dan pelayanan data dan informasi Badan;
  • pengelolaan data dan sistem informasi Badan;
  • fasilitasi penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah pada Badan;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Badan;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Program dan Pelaporan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi kehumasan dan ketatalaksanaan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
  • pengelolaan data kepegawaian Badan;
  • penyiapan bahan mutasi pegawai Badan;
  • penyiapan kesejahteraan pegawai Badan;
  • penyiapan bahan pembinaan pegawai Badan;
  • penyelenggaraan kerumahtanggaan Badan;
  • penyelenggaraan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan Badan;
  • penyelenggaraan perpustakaan Badan;
  • penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Badan;
  • penyelenggaraan reformasi birokrasi, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Badan;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran;
  • pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

3.Sub Bagian Keuangan

Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Badan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Keuangan dan Aset menpunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan dan aset Badan;
  • penyusunan rencana kerja dan anggaran Badan;
  • penatausahaan keuangan Badan;
  • pengelolaan perbendaharaan Badan;
  • pelaksanaan akuntansi keuangan Badan;
  • pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Badan;
  • penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
  • pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Badan;
  • penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Badan;
  • pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Badan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

B. BIDANG PENCEGAHAN, KESIAPSIAGAAN DAN PENANGANAN PASCA BENCANA

Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana;
  • perumusan kebijakan teknis dan pedoman di Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana;
  • penyusunan dan penyampaian peta risiko bencana;
  • pengoordinasian pelaksanaan program kegiatan pada Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pencegahan;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanganan pasca bencana;
  • pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan peningkatan kapasitas dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi bencana dan penanganan pasca bencana;
  • penyediaan dan fasilitasi sarana prasarana serta peralatan untuk pencegahan, kesiapsiagaan dan rehabilitasi bencana;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan pasca bencana.
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanganan Pasca Bencana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh 3 kelompok substansi yaitu:

1.Kelompok Substansi Pencegahan

Kelompok Substansi Pencegahan mempunyai tugas penyelenggaraan pengkajian, pengelolaan risiko bencana dan mitigasi bencana. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kelompok Substansi Pencegahan mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pencegahan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan pengelolaan risiko, mitigasi dan standardisasi;
  • penyusunan analisis risiko bencana dan kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana;
  • penyusunan, penetapan dan penyampaian informasi peta rawan bencana;
  • pelaksanaan pemantauan risiko bencana;
  • penyiapan bahan pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah;
  • penyiapan bahan kerjasama dalam pencegahan bencana;
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tata ruang dan standardisasi keselamatan bangunan;
  • pelaksanaan sosialisasi, komunikasi, penyampaian informasi dan edukasi rawan bencana;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis pengkajian, pengelolaan risiko bencana, mitigasi, dan standardisasi bencana;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Pencegahan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Kelompok Substansi Kesiapsiagaan

Kelompok Substansi Kesiapsiagaan mempunyai tugas penyelenggaraan bidang kesiapsiagaan bencana. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kelompok Substansi Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kesiapsiagaan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana;
  • penyusunan rencana kotijensi bencana;
  • penguatan kapasitas kawasan untuk kesiapsiagaan bencana;
  • penyelenggaraan gladi kesiapsiagaan bencana;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis data pra bencana dan peringatan dini;
  • pengembangan jaringan dan sistem informasi peringatan dini;
  • penyiapan bahan pemberian rekomendasi status tingkatan bencana;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis kesiapsiagaan bencana;
  • pelaksanaan penentuan jalur dan lokasi evakuasi bencana;
  • penyiapan bahan pengelolaan dan pengembangan kelembagaan penanggulangan bencana;
  • pelaksanaan pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan bencana;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Kesiapsiagaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Kelompok Substansi Penanganan Pasca Bencana

Kelompok Substansi Kesiapsiagaan mempunyai tugas penyelenggaraan bidang kesiapsiagaan bencana. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kelompok Substansi Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Penanganan Pasca Bencana;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis rehabilitasi, rekonstruksi;
  • pelaksanaan inventarisasi kerusakan fisik, sosial, ekonomi dan sumberdaya alam pasca bencana;
  • pelaksanaan estimasi dan/perencanaan pembiayaan bangunan, sosial dan ekonomi;
  • pelaksanaan pemulihan layanan publik;
  • pelaksanaan fasilitasi relokasi/pengalihan pengungsi;
  • pelaksanaan peningkatan layanan publik;
  • penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervise pelaksanaan penanganan pasca bencana;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Penanganan Pasca Bencana; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

C. BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK

Kelompok Substansi Penanganan Pasca Bencana mempunyai tugas penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Untuk melaksanakan tugas terebut, Kelompok Substansi Penanganan Pasca Bencana mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Bidang Kedaruratan dan Logistik;
  • perumusan kebijakan bidang tanggap darurat, perbaikan darurat, dukungan logistik dan peralatan serta penanggulangan kebakaran;
  • pelaksanaan kebijakan bidang tanggap darurat, perbaikan darurat, dukungan logistik dan peralatan serta penanggulangan kebakaran;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang tanggap darurat, perbaikan darurat, dukungan logistik dan peralatan serta penanggulangan kebakaran;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidangtanggap darurat, perbaikan darurat, dukungan logistik dan peralatan serta penanggulangan kebakaran;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang Kedaruratan dan Logistik; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri dari 2 seksi, yaitu:

1.Seksi Tanggap Darurat, Evakuasi dan Kebakaran

Seksi Tanggap Darurat, Evakuasi dan Kebakaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang tanggap darurat, perbaikan darurat serta  penanggulangan kebakaran. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tanggap Darurat, Evakuasi dan Kebakaran menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja SeksiTanggap Darurat, Evakuasi dan Kebakaran;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidangperencanaan darurat, pengendalian operasi, penyelamatan dan evakuasi, perbaikan darurat, penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan darurat, pengendalian operasi, penyelamatan dan evakuasi, serta penanggulangan kebakaran;
  • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perencanaan darurat, pengendalian operasi, penyelamatan dan evakuasi, perbaikan darurat serta penanggulangan kebakaran;
  • pelaksanaan pendataan darurat dan perencanaan operasi;
  • pelaksanaan penyusunan pedoman dan pengorganisasian poskomando;
  • pelaksanaan kebutuhan sarana dan prasarana pos komando;
  • pelaksanaan penyelamatan korban bencana serta pertolongan dan evakuasi korban bencana;
  • pelaksanaan pembersihan lingkungan serta perbaikan darurat sarana dan prasarana vital;
  • pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pengungsi, kompensasi dan pengembalian hak pengungsi serta penempatan pengungsi;
  • pelaksanaan penanggulangan kebakaran;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidangperencanaan darurat, pengendalian operasi, penyelamatan, pertolongan  dan evakuasi, perbaikan darurat serta penanggulangan kebakaran;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Tanggap Darurat, Evakuasi dan Kebakaran; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai dengan tugas dan fungsinya

2.Seksi Logistik dan Perbekalan

Seksi Logistik dan Perbekalan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang bantuan darurat dan dukungan logistik serta peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.Dalam melaksanakan tugas, Seksi Logistik dan Perbekalan menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana kerja SeksiLogistik dan Perbekalan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang bantuan sandang pangan, bantuan kesehatan dan air bersih, bantuan hunian sementara serta dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang bantuan sandang pangan, bantuan kesehatan dan air bersih, bantuan hunian sementara serta dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang bantuan sandang pangan, bantuan kesehatan dan air bersih, bantuan hunian sementara serta dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  • pelaksanaan inventarisasi kebutuhan dan pengadaan logistik dan peralatan;
  • pelaksanaan penyimpanan dan distribusi logistik dan peralatan;
  • pelaksanaan pemeliharaan dan pengerahan peralatan;
  • pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  • pelaksanaan pemberian bantuan sandang pangan, bantuan kesehatan dan air bersih;
  • pelaksanaan pembangunan hunian sementara bagi korban bencana;
  • pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana hunian sementara bagi korban bencana;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidangbantuan sandang pangan, bantuan kesehatan dan air bersih, bantuan hunian sementara serta dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Logistik dan Perbekalan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidangrehabilitasi, rekontruksi dan penanganan pengungsi. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi;
  • perumusan kebijakan bidang penilaian kerusakan, pemulihan dan peningkatan fisik, pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi serta penanganan pengungsi;
  • pelaksanaan kebijakan bidang penilaian kerusakan, pemulihan dan peningkatan fisik, pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi serta penanganan pengungsi;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang penilaian kerusakan, pemulihan dan peningkatan fisik, pemulihan dan peningkatannya sosial ekonomi serta penanganan pengungsi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidangpenilaian kerusakan, pemulihan dan peningkatan fisik, pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi serta penanganan pengungsi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi terdiri dari 2 Seksi yaitu:

1.Seksi Rehabilitasi

Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidangpenilaian kerusakan, pemulihan fisik, sosial dan ekonomi serta penanganan pengungsi.Dalam melaksanakan tugas, Seksi Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana kerja SeksiRehabilitasi;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang inventarisasi kerusakan pasca bencana dan estimasi pembiayaan, rehabilitasi  fasilitas umum, fasilitas sosial dan perumahan, pemulihan sosial ekonomi serta penanganan pengungsi;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang inventarisasi kerusakan pasca bencana dan estimasi pembiayaan, rehabilitasi  fasilitas umum, fasilitas sosial dan perumahan, pemulihan sosial ekonomi serta penanganan pengungsi;
  • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang inventarisasi kerusakan pasca bencana dan estimasi pembiayaan, rehabilitasi  fasilitas umum, fasilitas sosial dan perumahan, pemulihan sosial ekonomi serta penanganan pengungsi; 
  • pelaksanaan inventarisasi kerusakan fisik, sosial dan ekonomi;
  • pelaksanaan estimasi/perencanaan pembiayaan bangunan, sosial dan ekonomi;
  • pelaksanaan pemulihan layanan publik, kesehatan dan lingkungan;
  • pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pengungsi;
  • pelaksanaan kompensasi dan pengembalian hak pengungsi;
  • pelaksanaan fasilitasi pemulangan, repatriasi, dan relokasi/pengalihan pengungsi;
  • pelaksanaan pemulihan bidang bantuan dan pinjaman bagi korban bencana;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidanginventarisasi kerusakan dan estimasi pembiayaan fisik, sosial dan ekonomi, rehabilitasi  fasilitas umum, fasilitas sosial dan perumahan serta penanganan pengungsi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.Seksi Rekonstruksi

Seksi Rekontruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidangpeningkatan fisik, sosial dan ekonomi.Dalam melaksanakan tugas, Seksi Rekontruksi menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Seksi Rekonstruksi ;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang rekontruksi fasilitas umum, fasilitas sosial dan perumahan, serta peningkatan sosial ekonomi;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang rekontruksi fasilitas umum, fasilitas sosial dan perumahan, serta peningkatan sosial ekonomi;
  • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang rekontruksi fasilitas umum, fasilitas sosial dan perumahan, serta peningkatan sosial ekonomi;
  • pelaksanaan peningkatan layanan publik, kesehatan dan lingkungan;
  • pelaksanaan bidang asuransi bagi korban bencana;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang rekontruksi fasilitas umum, fasilitas sosial dan perumahan, serta peningkatan sosial ekonomi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Rekonstruksi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.