Evaluasi Implementasi Pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana

Berita 0

Yogyakarta – Guna untuk meningkatkan pemahaman akan peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan manajemen penanggulangan bencana. Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) DIY telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Regulasi yang Mengatur Tentang Tanggap Darurat Bencana, Kamis 12 Juni 2014 di Hotel Santika Yogyakarta.  Acara ini dihadiri oleh 15 peserta yang merupakan pemangku kepentingan di setiap instansi daerah yang memiliki keterkaitan terhadap kebencanaan, sepeti  BPBD di DIY, BMKG, Dinsos, Dinkes, BPPTKG, dan TNI.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Ir. Gatot Saptadi, dalam sambutannya ketika membuka acara ini mengharapkan para pemangku kepentingan di daerah dapat memahami secara seksama jika terjadi bencana harus berbuat apa, siapa berbuat apa dan siapa yang menjadi komando yang kemudian dapat dituangkan kedalam sebuah regulasi atau prosedur tetap.

Dijelaskan, bahwa aspek regulasi dalam manajemen penanggulangan bencana belum dianggap penting dibandingkan dengan ketiga aspek lainnya seperti  Perencanaan, Kelembagaan, dan Pendanaan. Akan tetapi,  selama ini dalam implementasinya aspek regulasi sangatlah penting dan dibutuhkan dalam melancarkan pelaksanaan penanganan dan penanggulangan bencana. Sebagai contoh di dalam regulasi yang erat kaitannya dengan bencana telah tertuang dalam tiga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hadir sebagai pembicara Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY, yang membahas seputar “Pergub Nomor 11/2013 tentang Pedoman Penetapan Status Potensi Bencana”. Selanjutnya Ir. Salamun ST, Msi dengan materi “Pergub Nomor 70/2013 tentang Pedoman Penyusunan Bencana Operational Darurat Bencana” dan dilanjutkan oleh bapak Sekretaris BPBD DIY, Drs. Dwiarto Setyobudi dengan materi “Pergub Nomor 71/2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Darurat Bencana”.

Pertemuan ini berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi dalam rangka pemantapan dan penyempurnaan sebuah perangkat peraturan dalam regulasi tanggap darurat bencana, diantaranya berupa rekomendasi tentang perlunya kejelasan pada rantai alur penetapan status bencana di daerah. Dasar pertimbangannya adalah dalam Pergub No.11/2013 tersebut dipaparkan secara umum jika status potensi bencana ditetapkan oleh Gubernur, setelah Kabupaten/ Kota menetapkan status potensi bencana atau menginformasikan potensi bencana. Namun, berdasarkan pengalaman dari bencana abu vulkanik Gunungapi Kelud lalu, tidak ada penetapan potensi bencana oleh Gubernur.

Sementara itu, untuk mendukung kelancaran dalam melaksanakan Pengurangan risiko bencana, direkomendasi tentang perlunya penjabaran secara rinci tentang peran dan tanggung jawab serta wewenang dari setiap SKPD di dalam manajemen penanggulangan bencana. Dengan demikian antar pemangku kepentingan di setiap bidang akan terintegrasi.

author

Author: 

Related Posts

Leave a Reply