Wujudkan Standar Pelayanan Minimum Kebakaran, BPBD Resmikan Pos Kebakaran di Banguntapan

Berita 0

BPBD Kabupaten Bantul meresmikan penggunaan pos 2 pemadam kebakaranBANTUL – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul resmikan penggunaan pos dua (2) pemadam kebakaran di Banguntapan, Selasa (15/07/14). Pengembangan Wilayah Menejemen Kebakaran (WMK) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bantul bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimal pelayanan kebakaran diwilayah Bantul. Untuk memenuhi respon time 15 menit dalam penanganan kebakaran, titik layanan kebakaran perlu dekat dengan masyarakat.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul Drs. Dwi Daryanto, M.Si menjelaskan “Pos 2 Pemadam Kebakaran Kabupaten Bantul yang ada di Banguntapan ini, merupakan wujud pelayanan  pemerintah daerah Kabupaten Bantul dalam memenuhi respon time pelayanan penanggulangan kebakaran yang ada di Bantul, perkembangan sektor perumahan dan rencana pengembangan kawasan industri di kawasan timur Bantul perlu menjadi perhatian khusus dalam wilayah menejemen kebakaran, rencana kedepan akan dibuat pos ke-3 yang ditempatkan di wilayah barat Kabupaten Bantul.”, jelasnya.

Kepala Pelaksana BPBD yang lebih akrab dengan panggilan Pak Dwi menambahkan, “Pelayanan akan dilaksanakan 24 jam 7 hari dalam seminggu, dengan sistem piket sama seperti pos induk yang ada di BPBD Kabupaten Bantul, sedangkan untuk cakupan wilayah, Pos 2 Pemadam Kebakaran meliputi Kecamatan Banguntapan, Piyungan , Dlingo, Imogiri dan Pleret, tambahnya.

Peresmian pos pemadam kebakaran yang bertempat di balai Kecamatan Banguntapan, dihadiri oleh Kodim Bantul, SKPD Kabupaten Bantul, Muspika Kecamatan Banguntapan, Ketua BPD, Kepala Desa se-Banguntapan, Kapolsek Kecamatan Pleret, dan Kapolsek Kecamatan Piyungan.

Tags:
author

Author: 

Related Posts

Leave a Reply